Bidan mempunyai 9 (sembilan) tugas pokok, yaitu sebagai berikut;
- Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (antenatal care);
- Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (postnatal care);
- Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neonatal care);
- Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas;
- Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan;
- Melaksanakan pelayanan keluarga berencana ( KB ) kepada wanita usia subur;
- Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil resiko tinggi;
- Mengupayakan diskusi Audit Maternal Perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi;
- Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar